Palembang, CINEWS.ID – Oditurat Militer (Odmil) I-05 Palembang menuntut anggota TNI terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Way Kanan, Lampung, Kopda Bazarsah dengan hukuman mati.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menegaskan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Ketiga korban dalam kasus itu adalah anggota Polsek Way Kanan yang gugur dalam tugas, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, dan Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto yang ditembak saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Way Kanan, Lampung, yang dikelola oleh terdakwa.
Tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal primer. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri, menguatkan dugaan bahwa penembakan tersebut dilakukan secara terencana.
“Sudah cukup bukti secara meyakinkan bahwa terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga aparat penegak hukum. Ini merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tapi juga mencoreng kehormatan institusi TNI,” jelasnya.
Selain tuntutan hukuman mati, Oditur Militer juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Editor: Muhammad Dio |