Bengkulu, CINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah secara paksa di Kantor PT Pelindo Regional Bengkulu dan PTM Sucofindo Bengkulu terkait kasus korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu diketuai oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan dan dikawal oleh anggota TNI.
“Penggeledahan berkaitan dengan pengangkutan kapal dari PT RSM (PT Ratu Samban Mining) yang mengangkut batu bara,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin (21/7/2025).
Danang meminta agar pihak Pelindo dapat kooperatif selama proses penggeledahan, namun jika dinilai tidak kooperatif maka pihaknya akan melakukan langkah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
”Sampaikan secara kooperatif, kalau bapak tidak kooperatif akan kami jadikan tersangka. Karena tindakan penyidikan itu ada upaya paksa,” ucap Danang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Untuk dua lokasi lainnya yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor PT Tunas Bara Jaya yang berada di Kelurahan Pagar Dewa, dan rumah pribadi Komisaris PT Tunas Bara Jaya yaitu B-H di Kota Bengkulu.
Dilakukannya penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu karena menjadi bagian dari penyidikan lanjutan atas dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret perusahaan tambang milik pengusaha tambang batu bara yaitu B-H.
Pada penggeledahan di Kantor KSOP tersebut, penyidik menyita sejumlah boks yang berisikan dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.
Sedangkan untuk penggeledahan di rumah pribadi B-H dan kantor PT Tunas Bara Jaya (TBJ) di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu tim penyidik dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) tambang batu bara yang ada di Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan di kantor PT Tunas Bara Jaya tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen, laporan operasi dan lainnya, sebab penyidik menduga terdapat aktivitas eksplorasi di luar wilayah yang tercantum dalam dokumen IUP resmi.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik menyita tiga boks berisi dokumen dan barang bukti.
“Tadi tempat ini yang terakhir, ini terkait dengan tindak lanjut tambang batubara ilegal, ternyata ada lainnya, ada IPP (izin pengangkutan dan penjualan). Ini kan satu lingkaran di situ. Kita cari dulu perbuatannya, baru nanti kita hitung total kerugiannya,” pungkas Danang.
| Reporter: Abimanyu |
| Editor: M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

