Jakarta, CINEWS.ID – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 18 Juli 2024. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2019–2022.
“Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini, tanggal 18 (Juli),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (18/7/2025).
Anang menyebutkan pihak kuasa hukum Jurist Tan juga tidak memberikan konfirmasi apa pun kepada penyidik.
“Tapi sampai hari ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk itu, Anang mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Jurist Tan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2022. Salah satu tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief (IA).
Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa penyidik pada Selasa 15 Juli 2025. Ia diketahui merupakan konsultan perorangan di Kemendikbudristek pada masa Menteri Nadiem Makarim menjabat.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa 15 Juli 2025.
Kemudian MUL, selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan JT, selaku Staf Khusus Menteri.
Editor: Zein |