Berita  

LHKPN Hakim Ketua yang Menyidangkan Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan Publik

Jakarta, CINEWS.ID – Usai menjatuhkan vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika ramai jadi sorotan publik, khusunya mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Diketahui, Hakim Dennie Arsan Fatrika merupakan ketua majelis hakim yang menangani sidang perkara korupsi importasi gula periode 2015-2016 untuk terdakwa Tom Lembong.

Berdasarkan data LHKPN, Dennie terakhir melaporkan laporan kekayaan pada Desember 2024 dengan nilai Rp4,3 miliar. Mayoritas kekayaannya itu bersumber dari aset tanah dan bangunan senilai Rp3,15 miliar, yang tersebar di Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Dennie juga memiliki aset berupa alat transportasi senilai Rp900 juta. Perinciannya adalah mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.

Kemudian, memiliki harta bergerak lainnya yakni senilai Rp153,7 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp460 juta. Ia juga diketahui memiliki utang sebesar Rp350 juta

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menyatakan, nilai kekayaaan Dennie Arsan Fatika yang tercatat dalam LHKPN merupakan gabungan dengan istri yang merupakan seorang advokat.

“LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri,” ujar Andi dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Selain itu menurut Andi, sumber kekayaan tersebut tak hanya berasal dari pekerjaan Dennie sebagi seorang hakim. Tapi, juga dari warisan keluarga.

“Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri juga ada yang sebagian didapatkan dari warisan,” jelas Andi.

Dalam mengadili kasus Tom Lembong, Hakim Dennie Arsan Fatika didampingi dua hakim anggota. Mereka yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. 

Pada putusan yang dibuat, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015—2016. Sehingga, majalis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong. Nilainya mencapai Rp750 juta.

Pidana denda itu diberikan dengan ketentuan jika tak dibayarkan, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Dannie Arsan.

Pada amar putusan itu, perbuatan Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil 

Sekedar informasi, Dennie Arsan Fatrika adalah hakim dengan jabatan Hakim Madya Utama di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan NIP 197509211999031004,

Dennie memegang pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Gelar akademiknya adalah Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.). Perjalanan karier Dennie dimulai sejak awal 2000-an, ketika ia pertama kali bertugas sebagai hakim di pengadilan negeri. Dari sana, ia terus mengembangkan kariernya hingga mencapai posisi penting.

Editor: Ali Ridhok