PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Dituding Melakukan PHK Ratusan Karyawannya Secara Sepihak

Bantaeng, CINEWS.ID – PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) yang berada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dituding melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan.

Ketua Serikat Tingkat Pabrik Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) mengatakan, sebanyak 350 karyawan PT Huadi Wuzhou Nickel Industry dan 600 karyawan PT Huadi Yatai dirumahkan tanpa kepastian oleh perusahaan.

“Whuzo 350 (karyawan) dan Yatai 600 yang dirumahkan tanpa kepastian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, PHK tersebut dilakukan secara terselubung dengan dalih dirumahkan oleh perusahaan.

Abdul juga menuding aktifitas industri yang dilakukan oleh Huady terbukti melakukan pencemaran udara dan air serta merusak sawah, pesisir, dan ruang hidup masyarakat di sekitar Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan.

Untuk itu, Abdul mewakili serikat buruh meminta DPRD Kabupaten Bantaeng untuk  membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkungan oleh PT Huady dan anak perusahaannya.

“(Menuntut) DPRD memaksa perusahaan membayar seluruh hak buruh, termasuk gaji tertunda, upah lembur, dan pesangon sesuai ketentuan,” lanjut dia.

Kemudian, serikat juga meminta DPRD menghentikan PHK dan perumahan sepihak yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa musyawarah.

“Segera berlakukan UMP tahun 2025 dan pastikan perusahaan patuh. Terakhir, DPRD dan Pemda harus berpihak pada buruh dan warga, bukan hanya pada investasi dan pemilik modal,” pungkasnya.

Editor: Ibnu Ferry