CINEWS.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris hingga direksi perusahaan BUMN, swasta, hingga organisasi yang dibiayai APBN. Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
“Posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat,” jelas MK dalam putusannya.
Dalam putusan itu, MK juga dijelaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 memiliki kekuatan mengikat. Sebab semua bagian yang ada dalam putusan tersebut merupakan satu kesatuan.
“Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis dalam putusan tersebut,” jelas putusan MK.
Sebanyak 30 dari 55 wamen di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan. Yakni, sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN dan anak usaha BUMN.
| Editor: Ali Ridhok |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

