KPK Ungkap Ada 85 Orang Ikut Menikmati Uang Hasil Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa uang hasil dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya dinikmati delapan tersangka.

Saat konferensi pers di kantornya pada, Kamis (17/7/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut ada 85 orang lainnya yang juga ikut menikmati.

“Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” kata Setyo dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/7/2025).

Menurut Setyo, penyidik KPK terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Namun, tidak disebutkan secara detail besaran masing-masing pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi

“Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menahan empat tersangka, yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP).

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Editor : Muhammad Faudzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.