Waketum Projo Diperiksa Sebagai Saksi Ijazah Palsu Jokowi

Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik.

Jakarta, CINEWS.ID – Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, mendatangi Polda Metro Jaya. Freddy akan diperiksa sebagai saksi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi. Tapi yang saya lihat, panggilan yang sekarang ini perkaranya sudah disatukan semua. LP-nya sudah disatukan dengan laporan lainnya, penghasutan dan pencemaran nama baik,” kata Freddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada, Kamis (17/7/2025).

Freddy yakin akan ada tersangka karena kasusnya sudah tahap penyidikan.

“Iya, ini udah proses penyidikan. Nanti nggak berapa lama, sesuai mekanisme, sesuai proses, harusnya akan ditentukan tersangka. Saya yakin tidak terlalu lama lah,” ujar dia.

Sebelumnya, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. 

“Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Menurut Ade Ary, keputusan tersebut diambil setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima. Gelar perkara dilakukan pada Kamis kemarin.

Ade Ary menyebutkan, salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sementara tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.

“Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,” jelasnya.

Editor: Ali Ridhok