Berita  

Payung Hukum Rencana Pemerintah Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun Dipertanyakan

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.

Jakarta, CINEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengatakan, semangat yang dibawa oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai rencana pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun harus ditopang dengan dasar hukum yang kuat.

“Ya, diambil atau tidak nanti kita lihat dulu payung hukumnya apa. Kan gak bisa asal langsung ambil begitu saja. Intinya, semangatnya Pak Nusron adalah agar lahan-lahan itu bisa lebih produktif,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu  kepada CINEWS di Kompleks Senayan, Parlemen, Jakarta pada, Selasa (16/7/2025).

Aria menjelaskan, bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan apalagi dalam jumlah besar, bisa menjadi persoalan dalam konteks keadilan agraria dan ketahanan nasional.

“Jangan sampai satu orang memiliki berhektar-hektar tanah, sementara yang lain tidak punya. Aset tanah itu seharusnya jadi sumber daya untuk rumah, pangan, dan kebutuhan pembangunan lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, Aria menegaskan, bahwa Komisi II DPR akan mencermati lebih lanjut pernyataan atau kebijakan yang disampaikan oleh Nusron Wahid. Ia menyebut, langkah selanjutnya adalah memastikan apakah ada dasar hukum yang memadai untuk menjalankan wacana tersebut.

“Mengenai imbauan atau statement Pak Nusron, tentu Komisi II akan melihat lebih jauh di tingkat pelaksanaannya nanti. Apa sandaran hukumnya? Itu yang akan kita bicarakan dalam rapat,” pungkasnya.

Editor: Rika Inmarse