KPK Temukan 17 Poin Dalam RUU KUHAP yang di Nilai Kontradiksi Dengan Tugas Anti Rasuah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, CINEWS.ID – Dari hasil kajian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya 17 poin dalam RUU KUHAP yang di nilai kontradiksi dengan tugas komisi anti rasuah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hasil kajian itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.

“Hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan RUU KUHAP tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, Budi telah mengungkapkan tiga poin pasal RUU KUHAP yang dianggap bertentangan, yakni terkait dengan penyadapan, penyelidikan, dan pencekalan.

“Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialist ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime, ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus ya, di mana korupsi di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist, artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu secara khusus juga,” jelas Budi.

Budi menyebut, terkait cegah tangkal alias cekal terhadap seorang saksi juga dibutuhkan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

“Oleh karena itu kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” terang Budi.

Budi memastikan, hasil kajian dengan para pakar itu akan segera dikirim secepatnya ke Presiden Prabowo dan DPR.
 
“Secepatnya kami akan sampaikan. Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu,” pungkasnya. 

Editor: Hermanto