Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ekspor pasir laut. Namun, dia mengaku akan menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan putusan tersebut.
Menurut Trenggono, Prabowo saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara dan belum kembali ke Tanah Air.
“Ya nanti, segera (dilaporkan), setelah beliau pulang,” kata Trenggono kepada wartawan di Jakarta dikutip, Rabu (16/7/2025).
Menurut Trenggono, pihaknya belum bisa membahas langkah selanjutnya terkait dengan putusan MA terkait ekspor pasir. Meski begitu, dia memastikan saat ini pihaknya mengikuti putusan MA.
“Nantinya ya kita ikutin apa yang yang diputus oleh MA. Tapi menunggu dulu Bapak Presiden,” tutur Trenggono.
Sekadar informasi, MA telah melarang ekspor pasir laut. Larangan tersebut tertuang di dalam salinan putusan nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025 lalu.
Majelis hakim memerintahkan termohon, yaitu presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim agung adalah PP hasil sedimentasi di laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tentang 2014 tentang Kelautan.
MA juga menilai PP Nomor 26 Tahun 2023 dibentuk tanpa dasar perintah dari undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang.
Selain itu, dalam pasal 56 UU Kelautan juga tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk dijual. Karena itu, menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud dari pasal 56 UU Kelautan.
Editor: Muhammad Faudzan |