Jakarta, CINEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memerlukan pendalaman dalam pemeriksaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebelum menetapkannya menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromeboo di kementriannya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan pihak penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti keterlibatan Nadiem dalam kasus tersebut.
“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dalam keterangannya di kutip, Selasa (15/7/2025) malam.
Nadiem Makarim kemarin diperiksa penyidik selama sembilan jam di Kejaksaan Agung. Ini pemeriksaan kedua.
Dalam perkara korupsi ini pihak Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka. Mereka diduga terlibat kasus korupsi uang negara triliunan rupiah.
Keempat tersangka tersebut adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Kemudian Sri Wahyuningsih, Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Kemudian Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Dalam penjelasannya Abdul Qohar mengatakan, bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan. Setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi, bisa terjerat rasuah.
“Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Qohar.
Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalaminya.
Qohar menjelaskan, program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.
Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim. Adapun Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada bulan Oktober 2019.
Qohar mengingatkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana karena rasuah.
Abdul Qohar mengatakan bahwa hal itu dibicarakan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani bersama Nadiem Makarim (NAM).
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2019 Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek.
Pada bulan Desember 2019, Jurist yang menjadi stafsus Mendikbudristek, mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Kemudian, Jurist menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK untuk membuatkan Ibrahim sebuah kontrak kerja sebagai pekerja PSPK dengan tugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek yang bertugas membantu pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.
Selain itu, Jurist selaku stafsus bersama Fiona juga memimpin rapat-rapat melalui Zoom.
Dalam suatu rapat, Jurist meminta kepada SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, MUL selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” kata Qohar.
Qohar melanjutkan, pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan dua pihak Google, yaitu WKA dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Dari sana, Jurist menindaklanjuti perintah Nadiem untuk menemui pihak Google guna membicarakan teknis pengadaan TIK di kementerian tersebut dengan menggunakan Chrome OS.
“Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.
Kemudian, dalam suatu rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal, SW selaku Direktur SD, dan MUL selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek pada saat itu, Jurist mengatakan bahwa co-investment 30 persen tersebut baru akan diberikan Google apabila program pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.
Puncaknya, pada tanggal 6 Mei 2020, Jurist bersama dengan SW, MUL, dan Ibrahim mengikuti rapat melalui Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.
“Sedangkan, saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar menegaskan.
Ada pun total anggaran negara dalam program pengadaan di Kemendikbudristek ini mencapai Rp 9,3 triliun.
Editor: M. Ibnu Ferry |