KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo Terkait Suap Dana Hibah

Polresta Blitar, Jawa Timur.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo bersama dua orang lainnya di Polres Kota Blitar, Jawa Timur sebagai saksi dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022 pada Senin (14/7/2025).

“Saksi hadir dan penyidik menelusuri adanya aliran uang terkait cara untuk mendapatkan hibah pokmas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 15 Juli.

Adapun aliran duit untuk dana hibah kelompok masyarakat ini, sambung Budi, juga ditelusuri dari saksi lainnya. Mereka adalah Handri Utomo yang merupakan karyawan swasta dan Saean Choir selaku swasta.

Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni Totok Hariyadi yang merupakan wiraswasta dan Puguh Supriadi selaku karyawan swasta. Tapi, Budi mengatakan keduanya tidak hadir.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Dalam proses berjalan, sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik. Di antaranya rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. 

Selain itu, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka adalah KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Lalu ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. 

Editor: Muhammad Faudzan