KPK Menjadwalkan Pemeriksaan Terhadap Tiga Stafsus Hanif Dhakiri

Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2014-2019.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga staf khusus Hanif Dhakiri saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi kasus pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).

Ada pun tiga staf khusus yang dimintai keterangan itu adalah Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Saat ini, baru Maria serta Nadlifah yang hadir di kantor komisi antirasuah. Sementara, Mafirion belum terlihat memenuhi panggilan.

Adapun dari sejumlah penelusuran, Maria bersama dua saksi lainnya jadi staf Menaker sekitar 2016-2019. Ketika itu, Kemnaker masih dipimpin Hanif Dhakiri yang merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah

  • Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker;
  • Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025;
  • Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; 
  • Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.

Modusnya disebut KPK dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.

Reporter: Zainuddin
Editor: M. Ibnu Ferry