Polda NTT Periksa 4 Anggota Sekretariat dan 19 Anggota DPRD Kupang Terkait Pengeroyokan Kabag Keuangan

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi.

Kupang, CINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memeriksa 19 anggota DPRD dan empat pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dimulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025, dan dijadwalkan berlangsung hingga Jumat 18 Juli 2025. 

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menyampaikan, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi.

“Total ada 19 orang yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Patar dalam keterangannya di Kupang, Senin (14/7/2025). 

Menurut Patar, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang, termasuk pimpinan dewan, pimpinan komisi, serta beberapa pimpinan fraksi yang hadir dalam pertemuan di ruang ketua DPRD saat peristiwa tersebut terjadi. Selain itu, empat pegawai sekretariat DPRD juga turut dipanggil.

Pemeriksaan berlangsung secara bergilir. Pada hari pertama, lima orang menjalani pemeriksaan. Kemudian pada Selasa, 15 Juli, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang, disusul empat orang lagi pada Rabu, 16 Juli.

“Lalu pada Kamis dan Jumat akan kami periksa sisanya, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang juga akan dimintai keterangan,” ujar Patar.

Ia menambahkan, prarekonstruksi kejadian juga tengah dipersiapkan dan kemungkinan dilakukan dalam pekan ini.

Kombes Patar menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Meski begitu, pihaknya menyebut sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara),” ujarnya

Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Reporter: I Made Pidade
Editor: Mukmin Junaidi