Jakarta, CINEWS.ID – Bareskrim Polri mengungkapkan, berdasarkan nasional autopsi dan visum terhadap jenazah Brigadir Nurhadi, terdapat tanda-tanda kekerasan seperti patah tulang belakang, luka cakaran, dan lainnya pada tubuh korban.
Dari hasil penyidikan juga diketahui jika ada intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter yang memeriksa korban. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengasistensi penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nurhadi.
Ada sejumlah fakta-fakta yang menjadi pokok penting dalam asistensi kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjopuro mengatakan, pokok atau isu penting pertama dalam asistensi itu ialah peristiwa kematian.
Menurutnya, korban ditemukan dalam kolam. Kemudian hasil autopsi dan visum mengungkap tanda-tanda kekerasan seperti patah tulang belakang, luka cakaran, dan lainnya.
Kemudian poin kedua, penanganan awal diduga bermasalah.
“Klinik pertama tidak mendokumentasikan luka korban karena tekanan dari pihak tertentu yaitu salah satu tersangka,”kata Djuhandani dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (14/7/2025).
Poin ketiga, permasalahan dalam penetapan pasal yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 Nomor 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan turut serta melakukan tindak pidana,
“Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang memberikan narkotika kepada orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang ditutup karena kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan atau obstruction of justice,” jelasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Syarif Hidayat mengungkapkan, peristiwa naas itu terjadi pada 16 April 2025 di sebuah villa di kawasan wisata Gili Trawangan. Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang. Hasil autopsi yang dirilis oleh tim forensik menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal dunia.
Editor: Muhammad Faudzan |