Untuk Efek Jera, KPK Bakal Buat Aturan Tersangka Dilarang Menutupi Wajah

Para koruptor menutupi wajah.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat aturan untuk tahanan akan atau sesudah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi sejumlah tahanan yang kerap menutup wajahnya dari jepretan kamera pewarta dengan masker, topi, maupun map. Pembahasan sedang dilakukan tapi tak dirinci kapan selesainya.

“Terkait hal ini sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Budi menyebut tahanan KPK selama ini bisa menutupi wajahnya karena tak ada larangan.

“Belum ada ketentuan,” tegasnya.

Kondisi ini membuat komisi antirasuah akan mengatur cara supaya tersangka tak bisa lagi menyembunyikan wajahnya. Sehingga, mereka bisa mendapat efek jera lebih maksimal.

Sejumlah tahanan komisi antirasuah diketahui kerap kali menutupi wajahnya. Salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting.

Ketika itu, Topan terlihat menggunakan jaket yang ada penutup kepalanya. Dia juga memakai topi dan menutupi wajahnya dengan masker ketika akan masuk ke kantor komisi antirasuah untuk diperiksa.

Begitu juga saat keluar, wajahnya tak terlihat sedikit pun. Dia memilih bergegas dan hanya diam saat ditanya perihal kedekatannya dengan Gubernur Sumatera Utara yang juga menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. 

Adapun nama Topan dikaitkan dengan Bobby Nasution karena dia dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari 2025 atau setelah politikus Partai Gerindra itu menjadi gubernur.

Kemudian dia juga pernah menjabat Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan.

“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” pungkas Budi.

Editor: M. Ibnu Ferry