Bengkulu, CINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, karena proses penyidikan belum selesai,” kata Victor didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Jumat (11/7/2025).
Hingga saat ini, sedikitnya 70 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan juga bisa melibatkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu jika ditemukan keterkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah
Lia Fita Sari (Staf PPTK), Rozi Marza (PPTK perjalanan dinas), Erlangga (mantan Sekretaris DPRD), Dahyar (mantan Bendahara), Rizan Putra Jaya (PPTK), Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi (pembantu bendahara).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Editor: Abimanyu |