Surabaya, CINEWS.ID – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Jawa Timur pada Kamis (9/7/2025).
Dari pantauan, Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, membenarkan kehadiran Khofifah dan menjelaskan bahwa ia didampingi oleh seorang staf Pemprov Jatim serta pengacara dari MAKI.
Heru juga menegaskan bahwa kehadiran Khofifah bukan dalam kapasitas sebagai tersangka ataupun terperiksa, melainkan sebagai saksi yang dimintai keterangan atas permintaan empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya di Jakarta, menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021 hingga 2022. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan KPK sejak tahun lalu.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta. Namun, saat itu Khofifah tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda anaknya.
Ia kemudian meminta penjadwalan ulang antara tanggal 23 hingga 26 Juni, namun tidak ada pemanggilan lanjutan dalam rentang waktu tersebut hingga akhirnya pemeriksaan dilakukan di Surabaya.
Kasus korupsi hibah pokmas ini telah menyeret banyak pihak. Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK menduga bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan politik. Praktik pengumpulan “fee” atau ijon dari para penerima hibah menjadi salah satu modus utama yang diungkap dalam penyidikan.
Nilai total dana hibah yang dikucurkan pada tahun 2022 saja mencapai lebih dari Rp5,5 triliun dengan tingkat realisasi lebih dari 97 persen, menjadikan kasus ini salah satu skandal korupsi terbesar dalam pengelolaan dana publik di tingkat daerah.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan terkait mekanisme penyaluran dana hibah, peran pengawasan administrasi oleh Pemprov Jatim, serta alur komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses penganggaran dan distribusi bantuan tersebut.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan dalam semangat transparansi serta akuntabilitas. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan korupsi di balik program bantuan sosial yang semestinya bermanfaat bagi masyarakat.
Reporter: Zainuddin |
Editor: Imam Budi Santoso |