Dalam sambutannya, Rudy menegaskan apel ini bertujuan mengecek kesiapan personel dan perlengkapan TNI, yang akan diperbantukan dalam pengamanan institusi kejaksaan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Rudy menjelaskan, dukungan TNI ini sesuai dengan ketentuan hukum, merujuk pada Telegram Panglima TNI Nomor 422 Tahun 2025 serta Surat Telegram Kasad Nomor 1192 Tahun 2025. Pelibatan TNI secara resmi akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan kerja sama antara Kodam V/Brawijaya dan Kejati Jatim.
“Kami siap membantu sesuai kebutuhan dari pihak Kejaksaan, tentu tetap dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Secara teknis, kata Rudy, bahwa Kejaksaan Tinggi akan didukung satu SST (Satuan Setingkat Peleton) berisi sekitar 30 personel. Sementara setiap Kejaksaan Negeri akan mendapat pengamanan d.ari satu SSR (Satuan Setingkat Regu) sekitar 10 personel.
“Jumlah ini bisa disesuaikan dengan eskalasi dan situasi masing-masing daerah. Koordinasi teknis akan dilakukan antara Dandim dan Kajari setempat. Karena setiap wilayah memiliki tantangan yang berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menyambut baik dukungan TNI ini. Ia menekankan kolaborasi tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan justru langkah untuk menjamin independensi aparat penegak hukum.
“Kehadiran TNI untuk mendukung rasa aman bagi aparat hukum dalam menangani perkara. Ini demi menciptakan penegakan hukum yang bebas dari tekanan maupun ancaman,” kata Kuntadi.
Kuntadi menegaskan pengamanan akan bersifat situasional dan tidak bersifat permanen. Penempatan personel dilakukan secara proporsional, tergantung tingkat kebutuhan dan ancaman di daerah.
“Tujuan utama dari semua ini adalah menciptakan penegakan hukum yang tidak berpihak, tidak takut, dan tidak bisa ditekan. Karena ketika hukum lemah, rakyat yang akan paling dirugikan,” pungkasnya.
| Editor: Imam Budi Santoso |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

