Jakarta, CINEWS.ID – Pakar telematika Roy Suryo memenuhi undangan gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy mengaku telah menguji ijazah Jokowi menggunakan sistem error level analisis (ELA) dan hasilnya tidak asli.
Adapun ijazah Jokowi yang diuji, berupa fotokopi yang ditampilkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Kala itu, Polri tidak memperlihatkan fisik ijazah Jokowi yang dianggap asli.
Bahkan, hasil face comparation terhadap foto Jokowi di dalam ijazah tersebut tidak cocok dengan foto Jokowo saat ini. Justru, cook dengan foto Dumatno Budi Utomo, yang merupakan sepupu Jokowi.
Roy melanjutkan ia juga menguji tiga ijazah pembanding dengan sistem ELA. Yakni ijazah nomor 1115 milik Frono Jiwo, ijazah nomor 1116 milik almarhum Hari Mulyono, dan ijazah 1117 milik Sri Murtiningsih. Ketiga ijazah pembanding ini hasilnya cocok atau identik.
“Tapi lucunya ijazah milik Joko Widodo nomor 1120 tidak identik. Jadi, tidak identik dengan tiga ijazah diatas,” jelas Roy.
Selain itu, Roy menyebut ucapan Soemitro di bagian terima kasih lembar pengesahan ijazah Jokowi tertulis profesor. Padahal, Soemitro kala itu belum profesor. Soemitro baru dikukuhkan menjadi guru besar pada Maret 1986.
Kemudian, Roy menyebut tidak ada lembar pengujian yang sangat penting dalam skripsi Jokowi. Roy mengaku melihat langsung skripsi Jokowi setelah mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kesimpulan dari ini semua. Skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli,” pungkasnya.
Hasil uji ELA ini akan dipaparkan di ruang gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Biro Wassidik Bareskrim Polri; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Kemudian, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan meyakini ijazah kliennya asli. Hal ini disampaikan saat memenuhi undangan gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Yakup mengatakan, sejatinya pihaknya keberatan dengan gelar perkara khusus ini. Sebab, kata dia, gelar perkara khusus pada tahap penyelidikan tidak diatur dalam hukum acara pidana.
Yakup menyebut dalam gelar perkara khusus itu, penyelidik akan memaparkan proses lidik yang telah berlangsung. Bukan tentang pengujian materi dan bukti hasil lidik.
“Ini adalah forum di mana pihak penyelidik menjelaskan proses lidik yang sudah berlangsung itu poinnya,” kata dia.
Yakup berharap dengan gelar perkara khusus atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), kasus ijazah ini selesai. Pihak TPUA selaku yang mengadukan ijazah palsu, tak lagi mempertanyakan keasliannya.
“Puslabfor sudah memberikan hasilnya tidak dipercaya, masih juga minta gelar perkara khusus ternyata pihak Polri sangat berbesar hati ya, mungkin karena permintaan dari mereka diberikan gelar perkara khusus,” ungkap suami artis Jessica Mila itu.
Yakup mengaku akan memantau hasil gelar perkara khusus hari ini. Ia memastikan akan komitmen apa pun hasilnya. Namun, meyakini hasilnya sama yaitu ijazah Jokowi asli.
“Harapan kami pihak sana (TPUA), sebagai WNI taat hukum yang semuanya proses harus sesuai koridor hukum juga harus taati gelar perkara nanti,” pungkasnya.
| Reporter: Muhammad Faudzan |
| Editor: Ali Ridhok |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

