Polda Bali Ungkap Sindikat Pencurian Data Pribadi Jaringan Kamboja

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian data pribadi di Denpasar, Bali, Rabu (9/7/2025).

Denpasar, CINEWS.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap sindikat pencurian data pribadi yang beroperasi di Denpasar dan dikendalikan dari Kamboja.

“Mereka ini mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP, KK dan rekening bank, lalu dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri, di Kamboja,” kata Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra, Rabu (9/7/2025).

Ranefli menjelaskan enam orang tersangka yang kini telah ditahan Polda Bali yakni CP, SP, RH, NZ, FO dan PF menjalankan aksinya dari sebuah rumah yang berada di Batas Jalan Dukuh Sari, Gang Cenderawasih Nomor 12, Denpasar Selatan.

Perbuatan para tersangka terungkap setelah dilaporkan oleh beberapa orang korban yang mengaku didatangi oleh pihak bank yang melihat transaksi mencurigakan dalam rekening mereka.

Setelah diselidiki oleh penyidik Polda Bali ditemukan bahwa informasi para pelaku mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan rekening bank di sebuah rumah di Denpasar.

Petugas mendapatkan informasi para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank. Setiap korban yang berhasil membuka rekening baru, dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp300 ribu Rp500 ribu.

Para pelaku menipu para korban bahwa rekening yang mereka buka untuk dipakai pengusaha besar, namun kenyataannya untuk dipakai sebagai penampungan dan transaksi judi online.

Menurut keterangan Ranefli, para pelaku dipimpin oleh seorang tersangka bernama CP. Tersangka CP kemudian merekrut karyawan lain sebagai marketing untuk menawarkan kepada masyarakat luas untuk pembukaan rekening Bank baru.

Selain data rekening, pelaku juga menyimpan data KK dan KTP para korban lalu diserahkan kepada tersangka SP.

Data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di Kamboja yang kini masuk buronan polisi.

Ranefli mengatakan sindikat pencuri data pribadi tersebut beroperasi sejak September 2024.

Mereka menargetkan para korban yang secara ekonomi kurang mampu.

Dari tahun 2024 sampai saat ini, para pelaku telah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah.

“Para tersangka menjelaskan rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk valas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT),” kata Ranefli.

Para pelaku sendiri mendapatkan upah Rp500-Rp1 juta per rekening. 

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 90 unit handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah terregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank, serta 5 buah buku yang berisi catatan pesanan costumer.

Para tersangka dijerat Pasal 65 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ranefli mengimbau masyarakat untuk serius menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. 

Reporter: Zainuddin
Editor: Mukmin Junaidi