Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Selesai

Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Yakub Hasibuan.

Jakarta, CINEWS.IDPakar Telematika, Roy Suryo menyebut ditemukan ketidakcocokan wajah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada pas foto ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) dengan saat ini.

Ketidakcocokan wajah tersebut merupakan hasil analisa yang dilakukan menggunakan teknologi face comparison.

“Tapi foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang,” ujar Roy Suryo kepada wartawan sebelum menjalani Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).

Menariknya, kata Roy Suryo, hasil analisa face comparasion yang dilakukan terhadap foto pada ijazah milik Jokowi justru cocok dengan orang lain. Sehingga, semakin menguatkan indikasi ketidakaslian ijazah tersebut

“Foto ini ternyata justru mirip dengan orang lain. Orang lain itu adalah inisialnya DBU jadi teman-teman pasti sudah pernah dengar Saya singkat saja DBU,” sebutnya.

“Ini malah match Jadi foto ijazah, match dengan orang lain bukan dengan Joko Widodo,” sambung Roy Suryo.

Untuk lebih menyakinkan hasil dari proses analisa menggunakan face comparison, Roy Suryo mencoba pada ijazahnya. Ternyata, hasilnya cocok antara foto pada ijazah dengan saat ini.

“Foto saya di ijazah tadi yang pertama tadi, ketika dibandingkan dengan foto saya sekarang, hasilnya adalah match, pasti sama,” jelas Roy Suryo.

Usai menyampaikan analisisnya terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri dalam proses gelar perkara khusus. Roy Suryo berharap hasil penyelidikan uji forensik yang yang menyatakan ijazah Jokowi identik dapat dibatalkan.

“Apa yang saya persembahkan untuk TPUA, apa yang kami persembahkan untuk ini bisa diterima fan bisa mengubah apa yang kemarin terjadi,” ujar Roy Suryo.

Pada proses gelar perkara khusus bersama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA), dan tim hukum Jokowi, Roy Suryo memaparkan hasil analisanya, satu di antaranya mengenai adanya perbedaan huruf dengan tiga ijazah pembanding.

Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar yang turut hadir dalam gelar perkara khusus itupun menyatakan kekecewaanya karena ketidakhadiran Jokowi dan pihak Universitas Gajah Mada (UGM).

Alasannya, kesempatan itu mestinya menjadi wadah untuk membuktikan keabsahan dari ijazah yang saat ini dipermasalahkan.

“Kami sangat kecewa dengan ketidakdatangan dari Pak Jokowi yang membawa ijazah katanya asli, katanya lulusan UGM. Dan ketidakhadiran pihak UGM juga yang seharusnya bisa menjelaskan atau memiliki kesempatan yang sangat luas untuk meyakinkan publik. Tetapi itu semua tidak dimanfaatkan, sayang sekali ya,” sebut Rismon. 

Selain itu, Rismon juga menegaskan penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tak berani menampilkan ijazah Jokowi sehingga tak bisa dibedah secara langsung pada kesempatan tersebut.

“Kalah telak dalam arti, bahwa menunjukkan nggak usah ijazahnya Pak Jokowi dalam versi analog, versi digital pun tidak berani menunjukkan kepada kami dalam monitor,” kata Rismon.

Sementara, Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Yakub Hasibuan, menyatakan proses gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu telah selesai dilakukan oleh Bareskrim Polri. Hasilnya, penyelidikan dinilai sudah sesuai prosedur, dan kasus ini resmi ditutup.

“Jadi gelar perkara khusus hari ini sudah selesai dan mengonfirmasi bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu sudah sesuai dengan SOP yang seharusnya. Jadi, case closed,” ujar Yakub kepada wartawan, usai gelar perkara khusus..

Yakub menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)—termasuk Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar—tidak mampu menunjukkan adanya cacat hukum dalam proses penyelidikan sebelumnya.

“Mereka tidak berhasil menunjukkan di mana letak cacatnya penyelidikan Bareskrim,” ungkap Yakub.

Lebih lanjut, kata Yakub, TPUA juga tidak menghadirkan alat bukti baru atau novum yang cukup untuk membuka kembali kasus yang telah diselidiki sejak tahun lalu.

“Mereka juga tidak berhasil memberikan bukti baru. Tidak ada yang bisa dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa ada dugaan ijazah palsu,” ucapnya.

Gelar perkara khusus tersebut berlangsung selama sekitar lima jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut bakal melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 9 Juli.

Proses gelar perkara khusus itu sempat diagendakan pada 3 Juli 2025. Namun, ditunda karena adanya surat permohonan penundaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Pada surat itu, TPUA memohon kepada Bareskrim Polri untuk melibatkan beberapa nama-nama dalam proses gelar perkara khusus tersebut.

Nama-nama yang dimaksud yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, dan akademisi sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.

Editor: Ali Ridhok