Yogyakarta, CINEWS.ID Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak perbaikan data kemiskinan. Salah satu rekomendasi tersebut merupakan catatan atas pencoretan para pendaftar Sistem Pendaftaran Murid Baru SPMB) 2025 jenjang SMA/K.
“Saya belum bisa menyimpulkan sekarang, karena kami harus ada data yang valid dulu, ada ‘evidence’ (bukti). Tapi sementara ini kami lihat problemnya ada di pendataan,” kata Kepala ORI DIY Muflihul Hadi dihubungi, Senin, 7 Juli 2025.
Hadi mengatakan pihaknya sempat menghadiri audiensi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY membahas protes para orang tua pendaftar. Dalam perkembangannya, sebanyak 88 siswa tetap diterima di jalur afirmasi keluarga tak mampu dengan melengkapi dokumen pendukung. Selain itu, ada 51 pendaftar difasilitasi mendaftar lewat jalur khusus dengan tanpa mengurangi kuota jalur afirmasi.
Ombudsman menerjunkan tim untuk memantau pendaftaran SPMB berbagai jenjang sekolah di DIY. Hasil temuan di lapangan dikomunikasikan dengan Disdikpora DIY. “Kami selalu berkomunikasi setiap saat dengan dinas pendidikan, ‘day to day’. Bahkan saya sendiri kemarin hari Rabu itu sudah ketemu kepala dinas, membahas terkait dengan jalur afirmasi yang sangat ramai itu,” ujarnya.
Hadi berujar, lembaganya tengah mengevaluasi pengawasan SPMB, salah satunya persoalan data yang tak sinkron dari Dinas Sosial dan Disdikpora DIY. Menurut dia, sistem pendaftaran yang dipakai pada SPMB menolak data baru yang saat proses berjalan.
“Ternyata, menurut versi Disdikpora (DIY), kalau data ini langsung dimasukkan di situ nggak bisa, karena sistemnya sedang berjalan,” kata dia
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih mengatakan data kemiskinan sejak Januari 2025 mengacu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Ia mengatakan kondisi itu menyebabkan perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN.
“Maka saran saya, kabupaten/kota harus segera memverifikasi dan mengusulkan jika data orang miskin tidak masuk DTSEN. DTSEN yang mengeluarkan BPS, bukan Kemensos (Kementerian Sosial),” ucap Endang.
| Reporter: Muhammad Dio |
| Editor: Pratomo Kurniawan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

