KPK Sebut Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Lebih Dari Sekali Menerima Gratifikasi

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono lebih dari sekali menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Penyidik sedang melakukan pendalaman kasus gratifikasi ini.

“Ada beberapa pengadaan (yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi), nanti akan kami sampaikan detailnya ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025). 

Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Ma’ruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.

“Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan pada waktunya (nanti),” ucap Budi.

KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka dalam kasus ini. Ma’ruf juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Gratifikasi dalam kasus ini diduga menyentuh belasan miliar rupiah. Sejumlah saksi sudah dipanggil.

Editor: Faudzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.