Jakarta, CINEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam amar tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). JPU menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa membacakan amar tuntutan.
Tak hanya pidana kurungan penjara, Tom Lembong juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, bila tak dibayarkan akan diganti dengan karangan badan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap jaksa.
Dalam membuat tuntutan tersebut, tim jaksa tentunya mempertimbangkan beberapa hal. Untuk yang memberatkan, Tom Lembong dianggap tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
Sementara untuk hal meringankan, jaksa mempertimbangkan Tom Lembong yang belum pernah dihukum.
Pada kasus ini, jaksa mendakwa Thomas Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula tersebut.
Sehingga, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
| Editor: Ahmad Fitriyadi |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

