Berita  

Komisi IV DPR Mendesak KKP dan Kemkomdigi Segera Usut Soal Empat Pulau yang Dijual di e-Commerce

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah.

Jakarta, CINEWS.ID -Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah, mendesak pemerintah untuk menindak tegas praktek penjualan pulau-pulau kecil di Anambas, Riau, karena tidak hanya melanggar hukum tetap juga membahayakan kedaulatan negara.

Rina juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengambil langkah hukum tegas terhadap praktik penjualan pulau kecil di Indonesia.

“Kami meminta Menteri KKP untuk bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap pelaku penjualan pulau kecil agar tidak terulang kembali. Pulau-pulau kecil, apalagi yang berada di wilayah strategis, tidak boleh diperjualbelikan,” kata Rina kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menurut Rina,  pulau-pulau kecil, khususnya yang berada di kawasan perbatasan dan pulau terluar, memiliki nilai strategis sekaligus potensi besar dari sisi sumber daya alam dan pariwisata. Oleh karena itu, keberadaannya harus dijaga dan dilindungi.

Diketahui keempat pulau yang dipersoalkan itu ditawarkan untuk dijual melalui situs daring privateislandsonline.com.

Empat pulau milik Indonesia dijual melalui e-Commerce privateislandsonline.com.

Adapun keempat pulau yang di perdagangkan itu adalah Pulau Ritan (43 hektare), Pulau Tokongsendok (7 hektare), Pulau Mala (20 hektare) dan Pulau Nakok (815 meter persegi).

Rina menilai penjualan pulau kecil bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan memiliki implikasi serius.

“Ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara, merusak ekosistem laut, mengabaikan hak masyarakat lokal, serta merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” tandasnya.

Merujuk pada Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, terang Rina, menyatakan bahwa pulau kecil di bawah 10.000 m² atau yang termasuk dalam gugus pulau kecil terluar dan belum dikuasai oleh pihak mana pun, hanya dapat dikuasai oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, Rina menyampaikan, Komisi IV DPR RI mendesak KKP berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini, mengingat proses penjualannya dilakukan melalui platform digital.

“Kita tidak bisa membiarkan pulau-pulau kecil dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Investigasi sangat penting untuk mengungkap siapa aktor di balik penjualan ini,” tegas Rina.

Selain itu, Rina meminta KKP melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pulau kecil di Indonesia serta memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Pulau-pulau kecil harus diawasi secara ketat, karena menyangkut kedaulatan negara dan keberlanjutan sumber daya maritim kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi IV DPR RI, Sulaeman L Hamzah juga menyatakan hal serupa,  menegaskan pengiklanan empat pulau di wilayah perbatasan tersebut adalah tamparan keras bagi integritas tata kelola wilayah pesisir Indonesia.

“Hal ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan, tumpulnya koordinasi antar lembaga, dan potensi adanya praktik mafia pertanahan di wilayah perbatasan,” kata Legislator dari Dapil Papua Selatan itu dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Rabu (2/7/2025).

Sulaeman menegaskan, kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) atas pulau-pulau tak berpenghuni di wilayah perbatasan adalah kejanggalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. 

“Ini bukan hanya masalah hukum administrasi, tapi soal harga diri bangsa, kedaulatan negara, dan keamanan nasional,” tandasnya.

Sulaiman pun mempertanyakan bagaimana KKP dapat menjamin kedaulatan wilayah pesisir, jika pulau-pulau di perbatasan justru dijual secara terbuka di situs asing.

Langkah tegas KKP untuk mengusut praktik mafia pertanahan di wilayah pesisir dan mencegah kejadian serupa terulang di wilayah perbatasan lainnya dipertanyakan.

“Pak Menteri, apakah punya nyali atau tidak untuk menyeret aktor-aktor di balik penjualan pulau ini ke penjara? Atau kita berasumsi negara kalah oleh mafia?” pungkasnya.

Editor: Muhammad Faudzan