Mahkamah Agung Kabulkan PK Setyo Novanto, Hukuman Dipangkas Dari 15 Tahun Jadi 12 Tahun Enam Bulan Penjara

Setya Novanto. (Istimewa)

Jakarta, CINEWS.ID  – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto (Setnov) pada, Rabu (2/7/2025). Dengan dikabulkannya pengajuan PK itu, maka hukuman narapidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu di pangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun)  penjara.

“KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan,” tulis amar putusan pada laman Kepaniteraan MA yang dikutip, Kamis (3/7/2025).

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

“Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara,” tertulis dalam amar putusan itu.

Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik. “Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” bunyi amar putusan. 

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susuna majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Hakim Pengadilan Ti‎pikor juga mengganjar Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Setnov sendiri diketahui tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama atau pengadilan tipikor.‎ Setnov langsung mengajukan PK setelah hampir setahun setelah vonis di tingkat pertama.

Editor: Jajang Suryana

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.