JPU Meminta Majelis Hakim Memberikan Vonis 7 Tahun Penjara Kepada Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto.

Jakarta, CINEWS.ID – Dinilai terbukti melakukan suap, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan Penyidikan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda kepada Hasto Rp600 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dan melakukan suap secara bersama-sama, untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini, yakni Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucap Jaksa. 

Pertimbangan meringankan dalam persidangan Hasto dinilai sopan dalam persidangan. Lalu, dia memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Reporter: Nahirwan
Editor: Ali Ridokh