Banyak Pelanggaran Jadi Lahan Subur Oknum, Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Demo Wartawan

Para awak media menggelar aksi damai di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (3/7/2025).

Tangerang,, CINEWS.ID – Maraknya pembangunan tanpa ijin atau peruntukan bangunan di zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya, jadi peluang bagi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang, meraup rezeki haram.

Semakin banyaknya pelaku pelanggaran perda maka menjadi lahan subur bagi oknum Satpol PP Kota Tangerang, Perilaku para oknum itu pun membuat geram para awak media sebagai kontrol sosial.

Menyikapi hal itu, puluhan awak media yang tergabung dari berbagai komunitas menggelar aksi damai di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk menyampaikan aspirasinya, kamus (3/7/2025). Aksi ini dipicu dari marak nya dugaan pembiaran terhadap bangunan tanpa ijin serta pelanggaran peruntukan zonasi bangunan disejumlah wilayah di kota Tangerang.

Dalam orasinya, Syamsul Bahri selaku Kordinator aksi meminta Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang untuk menindak jajarannya yang memanfaatkan situasi di lapangan.

“Kami hadir disini untuk meminta kasat pol PP tindak bawahan yang hanya memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan diri nya semata,,” kata Samsul Bahri di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (3/7/2025).

Dalam aksi itu, Samsul pun menyampaikan, bahwa mereka menuntut agar Kasatpol PP Kota Tangerang pun harus dicopot jika tidak tegas kepada bawahannya menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah dalam pelayanan dan pengaduan yang molor.

“Tutup dan tindak tegas seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak memiliki dasar hukum seperti izin yang resmi dari dinas terkait,” tandasnya.

Berikan kepastian atas pengaduan masyarakat, jangan menimbulkan ketidak percayaan publik pada Satpol PP, Tumpas oknum petugas yang bermain kami minta adanya keterbukaan informasi publik.

“Kami meminta agar peraturan daerah dijalankan oleh satpol PP dengan profesional sesuai kewenangannya melakukan penegakan dan penertiban,” jelasnya.

Mereka pun meminta supaya Satuan Polisi Pamong Praja kembali melaksanakan tugasnya sebagai penegak Peraturan Kepala Dartah) (Perkada) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman juga menyelenggarakan perlindungan kepada masyarakat.

“Proses pengaduan yang tidak ada keterbukaan kami menduga petugas satpol PP tidak netral dan terkesan adanya permainan yang dilakukan oleh oknum petugas,” ucap Syamsul.

Samsul menyampaikan, bahwa keinginan mereka agar landasan hukum, Perda dan tugas Satpol PP dikembalikan, itu  sesuai peraturan daerah kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dimana dalam peraturan itu, Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan bangunan tanpa ijin, menindak pelanggaran zonasi serta menjamin ketentraman dan ketertiban umum.

” Kami hanya ingin perda ditegakkan sebagaimana mestinya, jangan sampai hukum tajam kebawah tumpul keatas, tambah ketua Akrindo DPD Banten Franky Manuputty.

Reporter: Juni Ardi
Editor: Jajang Suryana

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.