Usai OTT, KPK Menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut

Medan, CINEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (1/7/2025). Penggeledahan dilakukan pasca penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting pada Kamis 26 Juni 2025.  

Berdasarkan informasi yang diterima CINEWS, tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka datang menggunakan 6 mobil minibus dengan pengawalan ketat Polisi bersenjata lengkap.  

“Ada belasan orang berompi KPK tadi datang pakai 6 mobil. Mereka langsung masuk ke ruang Sekretariat dan Kepala Dinas,” kata seorang petugas di Dinas PUPR yang tak ingin disebut namanya. 

Kedatangan penyidik KPK, kata petugas itu, tidak mengganggu aktifitas pelayanan di Dinas PUPR Sumut. Para staf PUPR terlihat bekerja seperti biasa.

 “Yang digeledah hanya di gedung Kesekretariatan. Kalau ruangan staf di bagian lain, aktifitasnya normal seperti biasa,” tukasnya. 

Hingga pukul 14.30 WIB, kegiatan penggeledahan di ruang kesekretariatan Dinas PUPR Sumut masih berlangsung. Petugas Polisi bersenjata laras panjang terlihat berjaga di depan pintu akses utama ke ruang kesekretariatan tersebut. 

Setelah melakukan penggeledahan sekira enam  jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut).

Penyidik KPK meninggalkan areal kantor sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan tiga mobil minibus Toyota Innova Reborn warna hitam dengan pengawalan ketat mobil patroli Polisi.

Namun belum diketahui secara pasti apa saja yang dibawa penyidik KPK dari dalam gedung Sekretariat di Kantor Dinas PUPR tersebut. Para penyidik keluar dari pintu belakang gedung dan langsung melesat meninggalkan areal kantor tanpa bisa dilihat awak media yang sudah menunggu sejak siang.

Dari pantauan, dari Kantor Dinas PUPR Sumut, penyidik KPK kemudian melanjutkan penggeledahan ke salah satu rumah di Jalan Busi, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Amplas. Rumah itu berjarak sekitar 1 kilometer dari Kantor Dinas PUPR Sumut. Untuk diketahui rumah itu adalah Rumah Jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut. Namun sejak dijabat Topan Obaja Ginting, rumah itu difungsikan sebagai ruang kerja Kepala Dinas PUPR karena ruangan Kepala Dinas di Gedung Sekretariat Dinas PUPR Sumut sedang direnovasi. 

Diketahui, penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.

Dalam kasus itu, Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.

Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. 

Saat ini KPK kini juga tengah menelusuri aliran uang dugaan suap yang diterima Topan. Termasuk dugaan aliran kepada  Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. 

Bobby sendiri dalam sebuah pernyataan di media lain, mengaku siap diperiksa KPK atas dugaan aliran suap itu. Ia dan jajarannya menyatakan akan hadir jika dipanggil KPK. 

Reporter: Thamrin Nasution
Editor: Hermanto

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.