Sumenep, CINEWS.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, pada, Selasa (1/7/2025). Dalam persidangan tersebut, Arifin yang menjadi terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, seraya menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara antara klien dan seorang pengacara bernama Syarifudin Rokib, S.H.
Pihak keluarga terdakwa Arifin pun memohon kepada majelis hakim untuk meninjau ulang fakta fakta Hukuman sebelum memberikan vonis hukuman Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan itu.
“Kami sangat kecewa terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang terkesan dipaksakan,” ungkap perwakilan keluarga Arifin seusai sidang.
Pihak Arifin menduga, ada kejanggalan dalam penanganan kasus itu oleh pihak penegak hukum.
Menurut kuasa hukum Arifin dan rekan-rekannya, Syarifudin Rokib, S.H., juga memberikan keterangan bahwa dana sebesar Rp80 juta telah dibayarkan secara bertahap kepada dirinya sebagai pengacara. Namun menurutnya, para klien tiba-tiba memutus kontrak secara sepihak dan enggan bertemu untuk menyelesaikan persoalan pengembalian dana.
“Klien saya, Bapak Arifin, hanya menerima Rp80 juta, dan sebesar Rp50 juta di antaranya merupakan pinjaman pribadi, bukan dana yang terkait kasus hukum,” jelas kuasa hukum.
Ia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang menuntut Arifin membayar Rp220 juta, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan.
Didakwa Pasal 372 dan 378 KUHP
Untuk di ketahui, dalam kasus itu, Arifin didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Arifin telah merugikan para pelapor hingga ratusan juta rupiah.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa dana yang dimaksud telah diterima langsung oleh pengacara yang menjadi saksi dalam kasus ini. Saksi tersebut mengakui menerima dana sebesar Rp80 juta, namun tidak menjelaskan detail penggunaannya di hadapan penyidik maupun klien.
Sidang vonis terhadap Arifin dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu 2 Juli 2025.
Arifin bersama keluarganya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah diungkap selama proses persidangan.
“Kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan dan nama baik Bapak Arifin dapat dipulihkan,” tutup pihak keluarga.
Editor: Ibnu Ferry |