Hingga Juni 2025 Sebanyak 8.494 Koperasi Merah Putih di Jatim Telah Terdaftar di Kementerian Hukum

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto.

Surabaya, CINEWS.ID – Provinsi Jawa Timur mencetak capaian signifikan dalam pembangunan ekonomi berbasis desa. Hingga Juni 2025, sebanyak 8.494 desa dan kelurahan di provinsi Jatim telah menyelesaikan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.

“Dengan capaian ini, 38 kabupaten/kota di Jawa Timur resmi 100 persen telah memiliki koperasi berbadan hukum yang terdaftar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, Selasa (1/6/2025).

Haris mengungkapkan, keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kolaboratif antara berbagai pihak mulai dari dinas koperasi, notaris, pendamping desa, hingga perangkat desa sebagai inisiator KD/KMP. Ia juga memberi apresiasi khusus kepada para notaris yang rela turun langsung ke lapangan untuk mempercepat proses legalisasi koperasi.
“Dalam kondisi seperti ini, notaris tidak hanya bertindak sebagai pejabat publik, tapi juga sebagai fasilitator aktif. Mereka jemput bola, menjadi penyuluh hukum, bahkan menghadapi risiko di lapangan, mulai dari kecelakaan hingga kehilangan kendaraan,” katanya.

Beberapa notaris, lanjut Haris, mengalami insiden saat bertugas, namun tetap berkomitmen menyelesaikan proses pendirian koperasi demi mendukung program pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa.

Meski mayoritas pendaftaran berjalan lancar, Haris mencatat adanya 16 desa yang mengalami input ganda pada sistem SABH. Desa-desa tersebut tersebar di sejumlah kabupaten seperti Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, hingga Bojonegoro.

Penanganan segera dilakukan untuk menertibkan data dengan penghapusan Surat Keputusan (SK) ganda dan revisi berkas oleh notaris. “Kami telah koordinasi untuk menyelesaikan input ganda tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Editor: Imam Budi Santoso