Polda Sumut Membongkar Pabrik Narkoba Modus Cartridge Pod

Cartridge Pod berisi Narkoba.

Jakarta, CINEWS.ID – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) membongkar pabrik narkoba modus cartridge pod dalam rokok eletrik.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkap bahwa narkoba dalam rokok elektrik atau vape itu jenis golongan 1.

“Jadi ini adalah pegerebekan pabrik vape liquid yang pertama mengandung narkotik gelongan satu. Pabrik ini berhasil diungkap berkat ada informasi masyarakat,” ujar Whisnu dalam keterangannya dikutip, Senin (30/6/2025).

Whisnu mengungkap bahwa pabrik ini telah memproduksi ribuan liquid rokok eletrik yang mengandung narkoba golongan 1. Dia menyebut bahwa liquid mengandung narkoba itu akan diedarkan di wilayah Sumut dan sekitarnya.

“Produksi ini bisa menghasilkan hampir Rp300 miliar,” ungkapnya.

Menurut Wisnu, pengungkapan ini menjadi hadia untuk ulang tahun Polri ke-79. Selain itu, pengungkapan ini pun berhasil menolong masyarkat dari vape yang mengandung narkotika jenis golongan satu.

“Ini keberhasilan kami semuanya, dan ini merupakan yang pertama di Indonesia karena vape ini mengandung narkotika gelongan satu. Biasanya vape liquid ini cuma obat keras, tetapi dalam penggerebekan pabrik ini terkandung narkotika golongan satu, dan ini sangat berbahaya, dan ini alhamdulillah bisa terungkap oleh kerja sama antara anggota kami dan masyarakat sekitar,” jelas Whisnu.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya menangkap dua orang tersangka dalam penggerebekan itu.

“Kedua tersangka, residivis kasus narkoba,” ujarnya.

Dia menerangkan, bahwa kedua tersangka bersama-sama melakukan proses produksi. Mulai dari mengubah bahan baku menjadi bahan produksi.

“Tersangka satu ini yang duluan masuk ke TKP. Karena kewalahan dalam memproduksi,  direkrut lah tersangka dua,” jelasnya.

Dijelaskannya, tersangka telah delapan kali melakukan percobaan, dan gagal. Namun, pada percobaan ke sembilan kali berhasil.

Kedua tersangka telah memproduksi liquid rokok eletrik mengandung narkoba itu selama dua bulan. Dalam periode itu, sebanyak 3.000 cartridge telah diproduksi.

“Satu hari, kedua tersangka dapat memproduksi 300 cartridge,” pungkasnya.

Reporter: Thamrin Nasution
Editor: Hermanto