Baru Bebas, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Kembali Ditahan KPK

Eks Sekretaris Mahkamah Agung NURHADI.

Jakarta, CINEWS.ID – Baru bebas dari penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Ahad (29/7/2025) dini hari.

“Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam,” ucapnya.

Diberotakan sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021, malam.

Editor: Ahmad Fitriyadi