Uji Formil UU TNI Ditolak, MK Tidak Mengakui Legal Standing Masyarakat Sipil?

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, CINEWS.ID – Pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 26 Juni 2025, MK menolak permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Mahkamah menyatakan, bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Padahal, didalam suatu negara yang menganut sistem Demokrasi, masyarakat sipil seharusnya memiliki hak untuk menguji undang-undang yang berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi secara langsung atau tidak langsung. Karena dengan adanya gugatan itu, mengartikan ada kecemasan publik terkait perluasan peran militer dalam kehidupan sipil.

Mengenai legal standing, masyarakat sipil seharusnya diakui karena keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil memiliki implikasi strategis terhadap arah demokrasi.

Yang perlu di ingat, bahwa sejarah keterlibatan militer dalam politik pernah menyulitkan proses demokratisasi di Indonesia.

Dan di dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat seharusnya mengatasi seluruh bentuk eksklusivisme kelompok, termasuk militer.

Maka pengujian undang-undang seperti ini seharusnya dianggap sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

Terlepas MK telah melewati banyak kontroversi karena beberapa keputusan hukumnya, namun dengan masih adanya masyarakat yang mengajukan gugatan uji materi mengenai suatu perundang-undangan, hal itu menyatakan bahwa hingga saat ini MK masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan perkara.

Hal itu harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.

Salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang berkeadilan rakyat. MK harus tetap berpegang pada kepentingan konstitusional, bukan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi.

Penulis: M. Ibnu Ferry