Lampung, CINEWS.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap praktik industri rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu kamar kos di Kelurahan Sumberejo, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, Pembuatan tembakau sintetis industri rumahan ini berhasil diungkap setelah sebelumnya pihaknya menangkap pelaku berinisial MR. Kemudian dilakukan pengembangan di tempat kos-kosan pelaku yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
“Kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ini bermula menangkap tersangka MR pada Kamis (19 Juni 2025) kemarin,” katanya, Sabtu (28/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, di kamar kos pelaku ditemukan 278 gram tembakau sintetis siap edar, 97 gram bahan baku, serta 240 mililiter cairan kimia pencampur, hingga peralatan produksi. Dalam satu hari, pelaku mampu menghasilkan sekitar 200 gram tembakau sintetis, dengan omzet diperkirakan Rp12.000.000.
“Sebanyak 278,31 gram, kemudian bahan sintetisnya masih ada 97,94 gram, dan cairan yang disita sebanyak 240 mililiter.” jelas Alfret.
Editor: Agus Kuswandi |