Bahlil Tegaskan Izin Pengeboran Sumur Minyak Rakyat Hanya Untuk Sumur Lama

Bahlil Lahadalia.

Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa izin pengeboran sumur minyak rakyat hanya diberikan untuk sumur-sumur lama yang telah beroperasi sebelum regulasi baru diterbitkan. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa izin tersebut berlaku untuk pembukaan sumur baru.

“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta pada, Sabtu (29/6/2025).

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur legalitas pengeboran sumur minyak rakyat.

Menurut Bahlil, kebijakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya sumur minyak rakyat yang beroperasi tanpa izin dan menjual minyaknya ke jalur distribusi ilegal.

“Sumur-sumur rakyat ini memang sudah lama beroperasi. Selama ini mereka ilegal, tapi tetap produksi. Supaya tidak terus-terusan melanggar hukum dan bisa menjual minyaknya secara legal dengan harga yang wajar, kita buat regulasinya,” ujarnya.

Bahlil mengungkapkan, produksi dari sumur minyak rakyat mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Jika tidak segera dilegalkan, masyarakat pengelola sumur terancam persoalan hukum dan sulit memperoleh keuntungan yang layak.

“Kasihan mereka, terus dibayang-bayangi masalah hukum. Mereka juga warga kita. Jadi, pemerintah hadir dengan solusi agar lifting (produksi minyak nasional) meningkat, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat bisa bekerja secara benar,” katanya.

Ia mencontohkan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang tercatat memiliki lebih dari 7.700 titik sumur minyak rakyat dan dikelola oleh sekitar 231 ribu warga. Ini menunjukkan besarnya potensi dan keterlibatan masyarakat dalam sektor energi.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tersebut juga mengatur kerja sama antara masyarakat dengan badan usaha untuk mengelola wilayah kerja secara profesional, sekaligus memastikan pengawasan terhadap kegiatan pengeboran berjalan sesuai standar keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Regulasi ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga bagian dari upaya pemerintah memberdayakan rakyat sambil menjaga produksi dan lingkungan,” jelas Bahlil.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap tata kelola sumur minyak rakyat dapat lebih tertib, aman, dan menguntungkan semua pihak, baik masyarakat, negara, maupun lingkungan.

Reporter: Muhammad Zein
Editor: Faudzan