Berita  

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Langsung Dipecat Tidak Hormat

Topan Obaja Ginting.

Jakarta, CINEWS.ID – Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana koru

psi proyek pembangunan jalan. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo langsung memecat dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting

Pemecatan tidak hormat juga berlaku bagi aparatur sipil negara di bawah Kementerian PU yang juga terlibat dalam korupsi itu. Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya yang akan menyingkirkan pejabat yang tidak bersih.

“Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” kata Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

“Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” sambung Dody.

Meski demikian, Dody menyebut dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ini artinya, baik pemecatan akan diserahkan kepada proses hukum.

“Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kami serahkan seluruh prosesnya kepada para aparat penegak hukum,” imbuh Dody.

Dody juga mengaku berkomitmen dalam pemberantasan korupsi yang tengah diusut KPK. Ia pun memastikan akan menyerahkan pihak-pihak di Kementerian PU yang memang terlibat.

“Kalau pun ada yang nyangkut di Patimura (Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumut pada Kamis 26 Juni 2025 malam. Dari operasi itu,  KPK menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara, empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.

Editor: Ahmad Fitriyadi