Polda Lampung Bongkar Jaringan Penjual Amunisi Ilegal Melalui Platform Digital

Konferensi pers pengungkapan kasus penjualan amunisi yang digelar di GSG Polda Lampung, Kamis (26/6/2025).

Lampung, CINEWS.ID – Polda Lampung mengungkap modus baru penjualan amunisi ilegal yang dipasarkan secara daring melalui platform digital menyamar sebagai peralatan mekanik seperti mur dan baut

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus industri rumahan perakitan senjata api ilegal di Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers yang digelar di GSG Polda Lampung, Kamis (26/6/2025).

Salah satu tersangka, RK, diketahui menjual amunisi berbagai kaliber dengan menyamarkannya sebagai komponen mekanik. Namun, pada kolom deskripsi produk tertera informasi kaliber seperti 5,56 mm dan lainnya.

“Secara tampilan, produk terlihat seperti mur atau baut, tetapi deskripsi mencantumkan kaliber peluru. Ini menjadi kode terselubung bagi pembeli,” ungkap Helmy dalam keterangan persnya yang dikutip Jumat (27/6/2025).

Menurut Helmy, penyamaran ini dilakukan agar amunisi tidak terdeteksi sistem keamanan platform digital, sehingga tetap bisa dipasarkan secara terbuka.

Penelusuran kasus ini dilakukan oleh Tim Cyber Polda Lampung setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di platform digital. Dari hasil pelacakan digital, polisi berhasil menangkap tersangka A di Purbalingga, Jawa Tengah, yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok amunisi ilegal secara daring.

“Dari hasil pendalaman, kami berhasil mengamankan tersangka lain. Selain A, kami juga menangkap RK dan RS yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” terang Helmy.

RK diketahui sudah merakit senjata api ilegal sejak 2023 dan menjualnya ke berbagai konsumen.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 8.353 butir amunisi berbagai kaliber (7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, dan 9 mm)

  • 1.044 butir selongsong peluru

  • 4 pucuk senjata api rakitan

  • Mesin las, bor, serta peralatan modifikasi air gun

  • Perangkat senjata lain seperti silencer, teleskop, dan silinder revolver

  • Satu unit mobil dan beberapa unit handphone

Helmy menyatakan, bahwa peredaran senjata dan amunisi ilegal berbasis digital ini sangat berbahaya karena berpotensi besar disalahgunakan untuk aksi kejahatan.

“Kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan di Lampung kerap melibatkan senjata api. Kami akan terus menelusuri jaringan ini agar tidak berkembang lebih luas,” tegasnya.

Polda Lampung juga akan memperketat pengawasan aktivitas digital terkait perdagangan senjata ilegal, serta mengimbau platform-platform daring untuk lebih waspada terhadap konten mencurigakan yang dapat membahayakan keamanan publik.

Reporter: Archi
Editor: Ibnu Ferry