Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta seluruh pihak di sektor beras untuk menghentikan praktik-praktik curang. Temuan investigasi menunjukkan adanya anomali harga beras di pasar konsumen yang tidak sebanding dengan kondisi produksi nasional yang melimpah.
“Pertama ada yang izinnya belum ada. Yang kedua ada beratnya tidak sesuai dengan standar. Yang ketiga tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian juga harga di atas HET,” kata Mentan dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (27/6/2025) pagi.
Menurut Mentan, terdapat temuan praktik nakal dalam penjualan beras. Praktik nakal tersebut di antaranya ketidaksesuaian antara jumlah yang tertulis dalam label dengan isi beras sebenarnya. Selain itu ditemukan juga pemalsuan jenis kualitas beras dalam label.
Dari uji sampel di 13 laboratorium ditemukan 85?ras medium dan 75?ras premium tidak sesuai dengan standar yang ada. Total potensi kerugian warga diperkirakan mencapai Rp99 triliun.
Pemerintah memberikan batasan waktu dua minggu kepada pihak yang melanggar hingga 10 Juli. Jika tidak, akan ada ancaman penjara lima tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar.
Surat laporan investigasi telah diserahkan kepada pihak Kejagung dan kepolisian. Dengan harapan agar kasus ini segera tuntas tanpa harus merugikan masyarakat lebih banyak.
Editor: Ahmad Fitriyadi |