Jakarta, CINEWS.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, angkat bicara terkait pernyataannya soal larangan BBN menangkap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan yang disampaikan Marthinus saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier di kanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025 itu pun viral di berbagai platform media sosial.
Menurut Marthinus, artis sebagai pengguna narkoba tidak bisa disamakan dengan bandar atau pengedar.
“Pengertiannya begini, sejak awal saya sudah sampaikan bahwa jangan dimaknai bahwa artis itu tidak boleh ditangkap tapi harus melihat kepada konteksnya apa. Ketika kita melihat artis sebagai pengguna, kita melihat ada beberapa aspek yang harus kita lihat bahwa artis adalah patron sosial dan rujukan, salah satu rujukan berperilaku generasi muda kita,” terang Marthinus usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025) malam.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar. Dia menggaris bawahi tak berarti artis kebal hukum, tapi pendekatannya harus lebih bijak.
“Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi kalau dia sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron dan korban. Ada dua hal yang berbeda disitu, ketika bicara tentang patron artinya sebagai rujukan berperilaku, rujukan nilai,” terangnya.
Menurut Marthinus, penangkapan artis dengan hiruk pikuk disebarkan lewat media yang berlebihan justru dikhawatirkan akan memunculkan persepsi di kalangan publik.
“Ketika kita menangkap artis yang menggunakan narkoba kita sedang membelah persepsi publik di mana ada orang yang merujuk ‘bagus ya kalau pakai narkoba bisa jadi artis’. Ada juga mungkin orang bilang oh pantes dia bisa jadi artis karena pakai narkoba. Orang memaknainya berbeda-beda. Maka kita mencoba untuk mengurangi potensi penilaian negatif terhadap proses penangkapan tersebut,” jelas Marthinus.
Marthinus menegaskan, undang-undang di Indonesia mewajibkan negara untuk merehabilitasi pengguna narkoba tanpa biaya. Penegakan hukum bukan soal pamer tangkapan, tapi soal menyelamatkan manusia.
“Kalau dia sebagai pengedar harus dihukum, tapi kalau dia pengguna sama dengan yang lain-lain kita juga merehab pengguna. Harus diingat rezim undang-undang kita itu mewajibkan negara melakukan rehabilitasi tanpa biaya. Dan penghukuman harus dimaknai sebagai bentuk rehabilitasi bukan sekadar penghukuman badan,” jelas Marthinus.
“Maka kalau kita menangkap seseorang yang menjadi pengguna ya kita harus bawa ke pusat rehabilitasi,” pungkasnya.
Editor: Rika Inmarse |