Lindungi Penggelapan Uang Muka Rp407 Juta, Pejabat BPRS Bhakti Sumekar Diadukan ke Polres Sumenep

Zainurrozi di depan Polres Sumenep.

Sumenep, CINEWS.ID – PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Perseroda resmi diadukan ke Polres Sumenep, Jawa Timur. Pengaduan disampaikan oleh Zainorrozi pada Selasa (24/6/2025).

Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pembiaran terjadinya penggelapan uang muka oleh pejabat bank pelat merah milik Pemkab Sumenep itu.

“Laporan kemarin sudah kami sampaikan ke Polres Sumenep,” kata Zainurrozi atau biasa disapa Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/6/2025).

Menurut Rozi, ada dua permasalahan yang diadukan ke Polres Sumenep. Pertama, dugaan penyelewengan atau penggelapan uang muka sebesar Rp407 juta lebih.

“Modus operandinya berbeda-beda, salah satunya uang muka untuk pembuatan dan pemasangan kalvalum salah satu pondok pesantren dan banyak yang lain. Jika dijumlah mencapai RP407 juta lebih,” jelasnya.

Kedua, aduan soal dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,2 miliar.

“Dua kasus ini dilakukan oleh dua orang yang saat peristiwa tersebut terjadi merupakan bagian dari karyawan BPRS Bhakti Sumekar Persero,” terangnya.

Alih-alih diproses secara hukum, Rozi menilai pejabat BPRS justru seperti mengabaikan, bahkan terkesan “melindungi” terduga pelaku.

“Informasi yang saya dapat, jajaran direksi hanya melakukan upaya persuasif dan tidak melakukan upaya hukum meski dinilai telah merugikan bank,” ujarnya.

Sebab itu, dia mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Sumenep supaya persoalan ini menjadi terang.

“Saat ini sudah tugas penyidik untuk membuka tabir yang selama ini terdiam di tubuh BPRS Bhakti Sumekar itu,” tegas mantan aktivis Pamekasan itu.

Rozi pun mendesak Polres Sumenep untuk segera memproses aduan tersebut. Ia tidak ingin BUMD justru menjadi sarang kejahatan yang merugikan rakyat dan negara.

“Komitmen kami terus mengawal atau follow up aduan sampai ada titik terang. Kami terus mendukung langkah penyidik untuk memproses ini secara profesional,” tutupnya.

Editor: Imam Budi Santoso

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.