Pemeriksaan Khalid Basalamah Dinilai Jadi Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

ustaz Khalid Basalamah.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi salah satunya ustaz Khalid Basalamah di kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Langkah KPK sudah tepat dan ini merupakan gerak cepat untuk bisa mendapatkan keterangan bagaimana modus korupsi yang terjadi dalam masalah peralihan kuota tambahan tersebut. Apakah ada gratifikasi, suap atau pemerasan,” kata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, kepada Media Indonesia, Rabu (25/6/2025).

Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan babak baru dalam penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi kuota haji. Di sisi lain, Yudi melihat KPK bisa dengan mudah melakukan investigas kasus ini.

Karena, DPR telah membentuk pansus haji 2024. Yudi pun mendukung KPK untuk memeriksa semua pihak yang mengetahui terkait adanya dugaan korupsi terkait kuota tersebut.

Lebih lanjut, Yudi meyakini KPK akan segera menaikkan status korupsi kuota haji ke tingkat penyidikan dengan gelar perkara yang sudah menetapkan tersangka.

“Dan tentu salah satu pihak sesuai dengan kewenangan KPK adalah penyelenggara negara yang kita tahu kalo di Kementerian Agama ada jabatan seperti menteri, wakil menteri atau pejabat selevel eselon 1 seperti sekjen dan Dirjen,” jelasnya.

Selain itu, Yudi menegaskan keseriusan KPK menangani kasus akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini.

“Kita lihat saja bagaimana bukti bukti yang dimiliki KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pada Senin, 23 Juni 2025, juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan, bahwa pihaknya memeriksa ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik ” kata Budi, Selasa, 24 Juni 2025.

Reporter: Ahmad Zein
Editor: Dio

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.