Eks Kapolres Ngada Bakal Jalani Sidang Perdana Pada Senin 30 Juni 2025

eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Kupang, CINEWS.ID -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja ke Pengadilan Negeri Kupang. Begitu juga berkas perkara Stefani Heidi Doko Rehi atau Fani, 20, mahasiswi yang menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar di hotel, juga sudah dilimpahkan.

“Berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada dan atas nama Fani sudah dilimpahkan ke PN Kupang untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang pertama,” ujarnya di Kupang, Rabu (25/6/2025).

Kedua tersangka akan menjalani sidang pada hari yang sama, yakni pada Senin, 30 Juni 2025. Fani disidangkan lebih awal, yakni pukul 09.00 Wita, sedangkan tersangka Fajar menjalani sidang pukul 11.00 Wita.

Adapun Fajar dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ia juga dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, Fani dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu,  mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kupang ini juga dijerat pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dan pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Reporter: Zainuddin
Editor: Dio