Kejagung Sebut Dihadirkannya Jokowi di Sidang Tom Lembong Adalah Kewenangan Hakim

Jokowi bersama Tom Lembong.

Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut dihadirkannya Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada sidang dugaan kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi kewenangan hakim.

“Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pengadilan. Maka yang berwenang penuh terhadap jalannya proses persidangan ada di tangan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Setelah bergulir pengadilan, maka jaksa hanya menjalankan tugasnya saja. Selain itu, menjadi kewenangan majalis hakim sepenuhnya.

“Jaksa Penuntut Umum menjalankan penetapan. Jaksa menjalankan putusan. Kami serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” katanya.

Sebelumnya, ahli hukum administrasi negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra dihadiri memberikan kesaksiannya. Ia berpendapat Joko Widodo seharusnya dihadirkan di sidang kasus korupsi impor gula. Keterangan Jokowi diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah terkait dengan pemenuhan stok gula pada saat itu.

Editor: Hermato