Bengkulu, CINEWS.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terkait adanya dugaan kasus korupsi.
“Kami dari Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu bahwa benar pada hari ini (24/6/2025) mengadakan penggeledahan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan penggeledahan secara paksa tersebut dilakukan terkait sejumlah kasus ketidakbenaran pengelolaan keuangan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
“Hari ini kita melakukan upaya paksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024,” ujar dia.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Untuk indikasinya yaitu adanya ketidakbenaran, mark-up, fiktif, diskon dan lainnya terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu 2024.
Danang menerangkan, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan secara paksa di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) dan empat ruangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu salah satunya yaitu bagian keuangan.
“Ada empat ruangan yang digeledah salah satunya bagian keuangan. Penggeledahan di Kantor BPKAD dilakukan terkait keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” terangnya.
Sementara itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tenaga harian lepas (THL), aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat di Dewan Provinsi Bengkulu.
Sedangkan untuk perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tersebut saat ini masih dalam tahap perhitungan.
Reporter: Abimanyu Nugroho |
Editor: Rika Inmarse |