Dari Penggeledahan 2 Rumah Terkait Kasus ASDP KPK Temukan Senpi

Juru bicara KPK, Budi Prastyo.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ada sejumlah temuan yang didapat penyidik dari penggeledahan dua rumah terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Senin )23/6/2025) malam, di antaranya adalah senjata api.

“Penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

Budi menyampaikan, penyidik juga menyita lima kendaraan. Salah satunya terdapat sedan bermerek Mercedes-Maybach.

“Penyidik juga menyita lima kendaraan mewah, yaitu Lexus 2 unit; Maybach 1 unit; Alphard 1 unit; dan Mitsubishi Xpander 1 unit,” jelasnya.

“Kemudian penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi; dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. 

Dalam kasus ini, KPK menyebut kelima tersangka terlah merugikan keuangan negara sebesar Rp893.160.000.000. Sejumlah kecurangan terjadi dalam proses SKU dan akuisisi itu, di antaranya adanya pertemuan antara Ira, Yusuf, dan Harry Muhammad untuk membahas nilai akuisisi.

Adapun nilai akhir yang disepakati adalah Rp1,272 triliun. Dengan rincian, Rp892 miliar untuk nilai saham termasuk penghitungan nilai 42 kapal milik PT JN dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal afiliasi PT JN serta manajemen baru yang akan meneruskan utang PT JN.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ibnu Ferry