Berita  

Anies Baswedan Menghadiri Sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Anies Rasyid Baswedan.

Jakarta, CINEWS.ID – Mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri persidangan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada, Selasa (24/6/2025).

Dari pantauan di lokasi, Anies tiba sekira pukul 15.05 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja biru dongker.

‘Saya baru datang untuk menghadiri persidangan Pak Tom Lembong,” kata Anies di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (24/6/2025).

Saat di dalam ruang sidang, Anies sempat melambaikan tangan ke Tom Lembong yang duduk di samping kursi penasihat hukumnya. Anies kemudian duduk di kursi pengunjung ruang sidang paling depan.

Diketahui, hari ini sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli dari kubu Tom Lembong. Kubu Tom Lembong menghadirkan tiga ahli meringankan, yakni Antoni Budiawan selaku ahli Pengamat Kebijakan Publik, Fitarison selaku ahli publik finance, dan Haula Rusdiana selaku ahli perpajakan.

Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Nahirwan Piter
Editor: Ahmad Fitriyadi