Bupati Wajo Andi Rosman telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala OPD untuk segera menindaklanjuti dan mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut. Selain itu, bupati juga meminta peninjauan ulang SK Bupati yang menjadi dasar pembayaran honorarium tersebut, serta menghentikan pembayaran berdasarkan pertimbangan subjektif.
“Kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke kas daerah,” tegas Rosman, Ahad (22/6/2025).
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Jika tidak, BPK berhak melaporkan pejabat yang bersangkutan kepada instansi berwenang.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara juga menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500.000.000,00.
Dari total nilai pengembalian, rincian di tiga OPD, dari BPKPD Wajo sebesar Rp999.125.000, Inspektorat Wajo Rp899.370.000, dan Bappelitbangda Wajo Rp685.575.000. Di antara 170 ASN tersebut, terdapat tiga kepala OPD dan tiga sekretaris OPD yang juga wajib mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium.
Nominal pengembalian mereka cukup signifikan, dengan Kepala BPKPD Wajo, Dahlan harus mengembalikan Rp30.600.000, Sekretaris BPKPD Wajo, Andi Sahlan sebesar Rp25.500.000, dan Kepala Inspektorat Wajo (Alm.) Saktiar sebesar Rp20.400.000.
Kepala Bappelitbangda, Andi Pallawarukka, juga terpaksa mengembalikan Rp56.000.000 sementara Sekretaris Bappelitbangda Wajo, Susiawati Panikkai, harus mengembalikan Rp25.500.000.
Editor: Jajang Suryana |